Ketua Umum Pagar Nusa Mendukung Pembubaran Ormas Radikal - PN TANGERANG

PRODUK COSTUM SUKA-SUKA

Ketua Umum Pagar Nusa Mendukung Pembubaran Ormas Radikal

Rabu, 12 Juli 2017


Pemerintah Keluarkan Perppu Pembubaran Ormas Radikal
Berorganisasi itu bebas sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, kalo sebuah organisasi jelas-jelas dalam praktiknya anti-pancasila dan ingin menganggu eksistensi NKRI, Pemerintah harus tegas"
 
Muhammad Nabil Haroen PagarNusa.info
Ketua umum Pencak silat Nu Pagar Nusa ( Muhammad Nabil Haroen )
 
Sebelumnya Menkopulham Wiranto mengumumkan terbitnya Perppu Nomor 2/2017 sebagai pengganti atas UU Nomor 17/2013 tentang Ormas, Perppu Ormas mengatur sanksi bagi ormas anti-pancasila yang lebih ringkas dibanding UU Nomor 17/2013.
Perpu Ormas mengatur tiga tahapan sanksi terhadap ormas, pada pasal 61 Perppu ormas mengatur sanksi admisntrasi dengan tahapanperingatan tertulis , penghentian kegiatan dan /atau pencabutan status badan hukum.
 
Dengan adanya Perppu 2/2017 pemerintah lebih mudah mengatur dan membubaran ormas-ormas yang mengancam NKRI , Selain Pemerintah Ormas Islam Nahdlatul Ulama juga menyuarakan dukungan penuh atas tindakan pemerintah yang dinilai tepat dalam menertibkan ormas-ormas radikal dan ormas yang melanggar tatanan hukum.
 
Ketua PBNU Said Aqil Siradj sebagai wakil warga nahdliyin menegaskan pihak NU sangat mendukung penuh pemerintah dalam menerbitkan Perppu 2/2017 dengan disahkan-nya Perppu tersebut maka HTI yang telah terindikasi ormas radikal bisa dibubarkan secepatnya.
 
Sedangkan dalam kesempatan sebelumnya ketua Umum Pencak Silat NU Pagar Nusa Muhammad Nabil Haroen juga telah terlebih dahulu menyuarakan dukungannya yang mewakili seluruh pendekar Pagar Nusa seluruh Nusantara bahwasannya HTI memang wajib untuk dilawan dan dibubarkankarena telah merusak sistem kebangsaan dan tidak mengakui Pancasila


Pagar Nusa . Info

Load comments